Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PA.Tbnan | HANIK NURDIANA bin MOCH. BAKRI | OSAMU SHIKANO bin SHIMPEI SHIKANO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PA.Tbnan | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | 6/Pdt.G/2025/PA.Tbnan | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa : 2.1. Tanah beserta rumah Indekost terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan sertifikat Nomor : 9692 seluas 226 m2 (dua ratus dua puluh enam meter persegi); 2.2. Tanah beserta rumah Indekost terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan sertifikat Nomor : 9693 seluas 241 m2 (dua ratus empat puluh satu meter persegi) adalah harta bersama selama perkawinan Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan bagian harta tersebut dibagi secara adil antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan ini sejak perkara berkekuatan hukum tetap.
SUBSIDER : Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan, dan atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Tabanan kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Penggugat,
HANIK NURDIANA bin MOCH. BAKRI
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |