Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PA.Tbnan HANIK NURDIANA bin MOCH. BAKRI OSAMU SHIKANO bin SHIMPEI SHIKANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PA.Tbnan
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat 6/Pdt.G/2025/PA.Tbnan
Penggugat
NoNama
1HANIK NURDIANA bin MOCH. BAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OSAMU SHIKANO bin SHIMPEI SHIKANO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.  Menyatakan bahwa :

2.1. Tanah beserta rumah Indekost terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan sertifikat Nomor : 9692 seluas 226 m2 (dua ratus dua puluh enam meter persegi);

2.2. Tanah beserta rumah Indekost terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan sertifikat Nomor : 9693 seluas 241 m2 (dua ratus empat puluh satu meter persegi)

adalah harta bersama selama perkawinan Penggugat dan Tergugat;

 

      3. Menetapkan bagian harta tersebut dibagi secara adil antara Penggugat dan Tergugat;

4. Menghukum  Tergugat   untuk  membayar  uang  paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan ini sejak perkara berkekuatan hukum tetap.

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku

 

SUBSIDER :

Apabila  Pengadilan  Agama  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Demikian gugatan ini diajukan, dan atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Tabanan kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum wr. wb

 

                                                                                                       Penggugat,

 

 

                                                                                                                 

                                                                              HANIK NURDIANA bin MOCH. BAKRI

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak