Petitum |
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Ahli waris Almarhum H. ABDUL HALIM alias HAJI ABDUL HALIM bin H. HASYIM dengan Almarhumah ROHANI alias HAJAH ROHANI binti ABDUL AZIZ adalah :
- CHAIRIL ANAM binti H. ABDUL HALIM alias HAJI ABDUL HALIM (Laki-laki, anak);
- AHMAD FARID bin H. ABDUL HALIM alias HAJI ABDUL HALIM (Laki-laki, anak);
- Menetapkan harta peninggalan Almarhum H. ABDUL HALIM alias HAJI ABDUL HALIM bin H. HASYIM masing-masing dibagi kepada Para Pemohon sesuai kesepakatan, adalah :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 733, tanggal 1 Februari 1997 yang terletak di Desa/Kelurahan Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dengan luas 500 M2 (Lima ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tabanan. Sertifikat ini diatasnamakan untuk Pemohon I;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3863, tanggal 12 November 1999 yang terletak di Desa/Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dengan luas 99 M2 (Sembilan puluh sembilan meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tabanan. Sertifikat ini diatasnamakan untuk Pemohon II;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3864, tanggal 12 November 1999 yang terletak di Desa/Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dengan luas 99 M2 (Sembilan puluh sembilan meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tabanan. Sertifikat ini diatasnamakan untuk Pemohon II;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3716, tanggal 24 Maret 2000 yang terletak di Desa/Kelurahan Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, dengan luas 124 M2 (seratus dua puluh empat meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tabanan. Sertifikat ini diatasnamakan untuk Pemohon I;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2924, tanggal 20 Juni 1996 yang terletak di Desa/Kelurahan Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, dengan luas 100 M2 (seratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tabanan. Sertifikat ini diatasnamakan untuk Pemohon I;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|