Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PA.Tbnan 1.SRI HANDAYANI binti KARTO
2.GILANG ARY ANTONO bin SUTONO
3.MADIANI binti MADARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PA.Tbnan
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI HANDAYANI binti KARTO
2GILANG ARY ANTONO bin SUTONO
3MADIANI binti MADARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dan dalil tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tabanan Cq. Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.    Menetapkan Ahli waris Almarhum SUTONO bin KATENO adalah :

  1. SRI HANDAYANI binti KARTO (Perempuan, Istri);
  2. GILANG ARY ANTONO bin SUTONO (Laki-laki, anak kandung);
  3. MAULANA DWI SUGENG ANTONO bin SUTONO (Laki-laki, anak kandung);
  4. MADIANI binti MADARI (Perempuan, Ibu Kandung);
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Demikian permohonan ini Para Pemohon ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

 

 

 

 

 

 

Hormat Kami,

 

Pemohon I sekaligus mewakilkan kepada Pemohon II,

 

 

SRI HANDAYANI binti KARTO

Pemohon III,

 

 

 

GILANG ARY ANTONO bin SUTONO

Pemohon IV,

 

 

 

MADIANI binti MADARI

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak